KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Maulidi Shabillal
23217500
2EB17
Konsumen
Dalam Pasal 1 angka 2 UUPK pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan”. Sedangkan pengertian Perlindungan Konsumen yaitu
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang
dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Pengertian konsumen menurut beberapa ahli:
· Dewi (2013:1), konsumen adalah seseorang yang menggunakan produk dan atau
jasa yang dipasarkan. Sedangkan kepuasan konsumen adalah sejauh mana
harapan para pembelian seorang konsumen dipenuhi atau bahkan dilebihi oleh
sebuah produk. Jika harapan konsumen tersebut dipenuhi maka ia akan merasa
puas, dan jika melebihi harapan konsumen, maka konsumen akan merasa senang.
· Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua
individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa
untuk dikonsumsi pribadi.
· Sri Handayani (2012: 2) konsumen (sebagai alih bahasa dari consumen),
secara harfiah berarti" seseorang yang membeli barang atau menggunakan
jasa''; atau ''seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu'' juga ''sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang", ada pula yang
memberikan arti lain yaitu konsumen adalah ''setiap orang yang menggunakan
barang atau jasa dalam berbagai perundang-undangan negara”.
11.2
.
Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen
11.2.1
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah
menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam
menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas yang
berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.
11.2.2.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai
berikut:
a. Asas Manfaat
Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu
pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan
kerugian.
b.
Asas Keadilan
Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh
kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan
konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan
produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan
kewajiban secara seimbang.
c.
Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak
dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen,
produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari
pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
d.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen
akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan
sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan
keselamatan jiwa dan harta bendanya.
e.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha
maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan
kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu
pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.
11.3. Hak dan Kewajiban Konsumen
11.3.1
. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau
jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan
barang dan atau jasa.
4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa
yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila
barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
11.3.2.
Sedangkan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu
sebagai berikut:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut
11.4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 UUPK 8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
11.4.1.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
11.4.2.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu
sebagai berikut:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
11.5. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur menurut UU Perlindungan
Konsumen No 8 tahun 1999. Terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
Ketentuan tersebut dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 6).
2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9 – pasal 10)
3. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan periklanan (pasal 17)
· Pasal 8
1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang :
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,
mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di
pasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas,
dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang dimaksud.
3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang
rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
· Pasal 9
1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri
kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa
lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya,
tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2)
Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
3)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang
melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa
tersebut.
· Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
· Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau
lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi
standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung
cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan
maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang
cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
· Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya
sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau
diiklankan.
· Pasal 13
1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau
memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat,
obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau
jasa lain.
· Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk
:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
· Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
· Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang
untuk
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai
dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
· Pasal 17
1)
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan
harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang
dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang
dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang
atau persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
2)
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah
melanggar ketentuan pada ayat (1).
11.6. Klausa Baku Dalam Perjanjian
Dalam UU No. 8 tahun 1999 pasal 1 (10) Klausula Baku adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam
suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen. Ketentuan pencantuman klausa baku terdapat dalam BAB V Pasal 18
UU No.8 tahun 1999 yaitu :
1)
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau
pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh
pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2)
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang
pengungkapannya sulit dimengerti.
3)
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen
atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
4)
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-undang ini.
11.7 .Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Menurut UU No.8 Tahun 1999 Pasal IV tanggung jawab pelaku usaha adalah
1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan
kesalahan konsumen.
11.8. Sanksi
Sanksi adalah konsekuensi logis dari suatu perbuatan pelanggaran yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Terdapat sanksi administratif dan
sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UU No.8
Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, yaitu pada Bab XII Pasal 60-
Pasal 63 :
Ø Sanksi Administratif (Pasal 60)
1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi
administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Ø Sanksi Pidana ( Pasal 61,62,63 )
· Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau
pengurusnya.
· Pasal 62
1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1)
huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat
tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
· Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat
dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
12.1 Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli”
atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga
sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata
tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk
subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut
untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti
hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli yaitu persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan
dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
12.2. Asas dan Tujuan
· Asas antimonopoli dan persaingan tidak sehat tedapat
dalam undang-undang No5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat bab II pasal 2, yaitu :
“ Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
pelaku usaha dan kepentingan umum. ”
· Tujuan antimonopoli dan persaingan tidak sehat tedapat
dalam undang-undang No5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat bab II pasal 3, yaitu
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama
bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
12.3.1 Kegiatan Yang Dilarang
Ada beberapa kegiatan yang dilarang menurut UU No.5 Tahun 1999 bab IV pasal
17 – pasal 24, yaitu sebagai berikut :
Bagian Pertama
Monopoli
Pasal 17
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila:
a) barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b) mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan
usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c) satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
1. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri
maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b) atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi
dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang
terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang
terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang
terkait dengan pelaku usaha lain untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar
barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
12.4.1 Perjanjian Yang Dilarang
Dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat terdapat beberapa perjanjian yang dilarang
yang tertuang dalam BAB III , yaitu sebagai beikut :
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang
dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a) suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b) suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang
satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar
oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual
atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga
yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga
Pembagian Wilayah
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap
barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya,
untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain
sehingga perbuatan tersebut:
a) merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b) membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan
atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima
Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam
Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan
yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan
untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa,
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan
pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam
pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
Pasal 15
1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan
harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa
pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
· harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok; atau
· tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari
pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Bagian Kesepuluh
Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Pasal 16
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri
yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
13.1. Hal-Hal Yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli
Menurut UU No.5 Tahun 1999 bab ix pasal 50 dan pasal 51 terdapat hal-hal
yang dikecualikan dalan anti mnopoli, yaitu :
Ø Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti
lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian
elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan
dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang
tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan
untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. .perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan
standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah
Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak
mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani
anggotanya.
Ø Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak
serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan
undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
13.2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU)
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi
Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
13.2.1.
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
13.2.2.
Wewenang
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
13.3. Sanksi
Sanksi terhadap perjanjian yang dilanggar tertuang dalam pasal 47, pasal 48
dan pasal 49 UU No.5 Tahun 1999 yaitu :
Ø Tindakan Administratif (Pasal 47)
1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti
menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak
sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi
dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan
pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah).
Ø Pidana Pokok (Pasal 48)
1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14,
Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15,
Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Ø Pidana Tambahan (Pasal 49)
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian pada pihak lain.
14.1. Pengertian Sengketa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sengketa adalah segala sesuatu yang
menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau perbantahan. Konflik atau
sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat antara dua
pihak atau lebih yang berselisih perkara dalam pengadilan. Konflik atau
sengketa terjadi juga karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan
penggambaran tentang lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari
pengetahuan yang dimiliki seseorang.
14.2. Penyelesaian Sengketa
Alternatif penyeleaian sengketa terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 yaitu :
1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak
melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik
dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan
langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan
hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak,
sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih
penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.
4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui
seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak
berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi
sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
untuk menunjuk seorang mediator.
5) Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga
alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan,
dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis
adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik
serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama
30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
9) Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan
kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui
lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.
14.3. Negosisasi
14.3.1.
Pengertian Negosiasi
Negosiasi
adalah suatu bentuk interaksi sosial antara beberapa pihak yang bertujuan
untuk mencapai kesepakatan bersama yang dianggap menguntungkan pihak-pihak
yang bernegosiasi. Orang yang melakukan kegiatan negosiasi disebut dengan
negosiator. Menurut KBBI, negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan
jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan
bersama antara satu pihak dengan pihak lainnya.
14.3.2.
Tujuan Negosiasi
Setiap kegiatan negosiasi pasti ada tujuan yang ingin dicapai oleh
pihak-pihak yang bernegosiasi. Adapun tujuan negosiasi adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mencapai suatu kesepakatan yang dianggap menguntungkan semua
pihak.
2. Untuk menyelesaikan suatu masalah dan menemukan solusi dari masalah yang
tengah dihadapi pihak-pihak yang bernegosiasi.
3. Untuk mencapai suatu kondisi yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak
yang bernegosiasi dimana semuanya mendapatkan manfaat (win-win solution).
14.3.3. Manfaat Negosiasi
Setelah memahami pengertian negosiasi dan tujuannya, kita juga harus
mengetahui manfaat negosiasi. Adapun beberapa manfaat negosiasi adalah
sebagai berikut:
1. Terciptanya suatu jalinan kerjasama antara satu pihak dengan pihak
lainnya untuk mencapai tujuan masing-masing.
2. Adanya saling pengertian antara masing-masing pihak yang bernegosiasi
mengenai kesepakatan yang akan diambil dan dampaknya bagi semua pihak.
3. Negosiasi bermanfaat bagi terciptanya suatu kesepakatan bersama yang
saling menguntungkan bagi semua pihak yang bernegosiasi.
4. Terciptanya suatu interaksi yang positif antara pihak-pihak yang
bernegosiasi sehingga jalinan kerjasama akan menghasilkan dampak yang lebih
luas bagi banyak orang.
14.4. Mediasi
14.4.1. Pengertian Mediasi
Mediasi secara bahasa/etimologi bersumber dari bahasa Latin “Mediare” yang
mempunyai arti berada di tengah dan istilah mediasi jika dalam bahasa
Inggris adalah “mediation” yang memiliki arti penyelesaian sengketa yang
berkaitan dengan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa
penengah
Pengertian mediasi menurut para ahli :
· Gary Goodpaster
Menurut Gary Goodpaster, Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah
yang dimana pihak luar yang impartial (tidak memihak) dan juga netral
bekerja dengan pihak yang bersengketa dalam membantu mereka untuk
memperoleh kesepaktan perjanjian dengan memuaskan.
· Christopher W. Moore
Menurut Christopher W. Moore, Mediasi adalah intervensi dalam sebuah
sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima pihak yang
bersengketa, bukan karena bagian dari kedua belah pihak dan bersifat
netral.
· Collins English Dictionary and Thesaurus
Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus, Mediasi adalah kegiatan
menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan
kesepatakan (aggrement).
· Kamus Hukum Ekonomi ELIPS
Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Mediasi adalah salah satu dari
alternatif yang bentuk penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan
dengan menggunkan jasa seorang mediator ataupun penengah sama misalnya
konsiliasi. Mediator, penengah adalah seseorang yang menjalankan fungsi
sebagai penengah terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan
sengketany
14.4.2. Dasar Hukum Mediasi
Adapun dasar hukum mediasi diantaranya yaitu UU No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; PERMA No. 1 Tahun 2008;
Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung
No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi; Pancasila; UUD 1945; UUD No. 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan masih banyak lagi
yang lainnya.
14.4.3. Tujuan dan Manfaat Mediasi
Adapun tujuan dan manfaat mediasi diantaranya yaitu:
- Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan;
- Melenyapkan kesalahpahaman;
- Menentukan kepentingan yang pokok;
- Menemukan bidang yang mungkin dapat persetujuan dan menyatukan bidang tersebut menjadi solusi yang disusun sendiri oleh para pihak.
14.5. Arbitrase
14.5.1.
Pengertian Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata
antara dua atau lebih pihak yang berselisih dimana pelaksanaannya dilakukan
di luar peradilan umum. Penyelesaian sengketa ini
dilakukan melalui perjanjian arbitrase tanpa ada kaitannya dengan
peradilan. Jadi arbitrase adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa perdata
di luar pengadilan dalam bentuk perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Pengertian Arbitrase menurut beberapa ahli :
· Stanford M. Altschul
Menurut Stanford M. Altschul, pengertian arbitrase adalah sistem
penyelesaian perselisihan alternatif yang disetujui oleh semua pihak untuk
perselisihan. Sistem ini menyediakan penyelesaian perselisihan pribadi
secara cepat.
· H. Priyatna Abdurrasyid
Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, arti arbitrase adalah proses pemeriksaan
suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang
bersengketa satu sama lain. Pemecahan masalah dari sengketa akan bergantung
pada bukti-bukti yang berasal dari pengajuan kedua belah pihak.
· R. Soebekti
Menurut R. Soebekti, pengertian arbitrase adalah proses penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan
persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang
diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk
tersebut.
· Black’s Law Dictionary
Menurut Black’s Law Dictionary, arbitrase adalah suatu metode penyelesaian
sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang
biasanya disetujui oleh pihak yang berselisih dan yang keputusannya
mengikat.
14.5.2.
Asas Arbitrase
1. Asas Kesepakatan, yaitu persetujuan para pihak untuk menyelesaikan
perselisihannya dengan melibatkan pihak ke tiga diluar pengadilan.
2. Asas Musyawarah, yaitu semua perselisihan diselesaikan secara musyawarah
yang ditengahi oleh arbiter.
3. Asas Final Mengikat, yaitu semua putusan arbitrase bersifat final dan
tidak dapat dilakukan lagi upaya hukum lain.
14.5.4. Jenis-Jenis Arbitrase
Arbitrase dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun jenis arbitrase adalah
sebagai berikut:
1. Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase Ad Hoc merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang dilakukan secara khusus untuk menangani dan memberikan putusan untuk perselisihan tertentu. Dalam pelaksanaannya, jenis arbitrase ini tidak diadministrasikan oleh badan arbitrase yang bersifat permanen. Jadi, nantinya pihak pemohon dan termohon yang akan menunjuk arbitre atau majelisnya. Arbitrase ini disebut juga sebagai arbitrase volunteer.
2. Arbitrase Institusional
Arbitrase Institusional ini merupakan kebalikan dari Arbitrase Ad Hoc.
Arbitrase Institusional nantinya akan melihatkan badan arbitrase resmi
dalam menyelesaikan dan memberikan putusan sengketa. Jadi, nantinya pihak
yang bersengketa akan meminta bantuan kepada lembaga tersebut sampai
kasusnya terselesaikan. Berbeda dengan jenis ad hoc, pada arbitrase ini
lembaga bersifat permanen sehingga tidak terjadi pembubaran meskipun
putusan senketa sudah dilakukan.
14.6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi
|
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Jangka waktu
|
Segera (3-6 minggu)
|
Agak cepat (3-6 bulan)
|
Lama(> 2 tahun)
|
|
Biaya
|
Murah (low cost)
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
|
Result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
|
Suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Referensi

Komentar
Posting Komentar