HUKUM DAN EKONOMI

Maulidi Shabillal
2EB17/23217500


1.1 A. Pengertian Hukum
Hukum menurut Wiryono Kusumo , Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.Sedangkan secara bahasa, adalah Kententuan yang menjadi aturan hidup yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram, dan akan mendapatkan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

B. Tujuan Hukum & Sumber - sumber Hukum
Tujuan dari hukum mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya sebuah hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu : 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa 3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan 4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas SUMBER-SUMBER HUKUM Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai

2. sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

3. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:

a. Undang-undang (statute) suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa

b. Kebiasaan (costum) Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.

c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

d. Traktat (treaty) Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.

e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis- jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

D. Kaidah atau Norma
Kaidah atau Norma adalah Suatu ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur sebuah tindakan yang dilakukan itu merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial

Macam-macam Norma adalah :

1. Norma Agama, bersifat umum dan universal, dan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, , apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.

2. Norma Kesusilaan, aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri

3. Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat setempat

4. Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.


E. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.

Hukum Ekonomi adalah Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
  • Hukum ekonomi pembangunan , yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Contohnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
  • Hukum ekonomi sosial , yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Contohnya hukum perburuhan dan hukum perumahan.

1.2 A. Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

Subjek hukum dibagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia adalah Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2. Subjek Hukum Badan Usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

B. Obyek Hukum
Obyek Hukum adalah Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

C. Hak Kebendaan yang bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Ada 2 macam perlunasan hutang, yaitu :
1. Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP : Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP : Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
2. Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

1.3 A. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab undang undan (dikenal KUHPer.g hukum perdata) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Perancis.
Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.
Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).

C. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah Hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut :
· Menurut Ilmu Hukum / Ilmu Pengetahuan
· Menurut Undang-Undang / Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum / Ilmu Pengetahuan terdiri dari :
· Hukum tentang orang / hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
· Hukum tentang keluarga / hukum keluarga (Familie Recht)
· Hukum tentang harta kekyaan / hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
· Hukum waris / erfrecht.

1.4 A. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah Hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yangsatu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat 3 sumber, yaitu :
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b. Perikatan yang timbul dari Undang-undang
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.

C. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku KUH Perdata, yaitu menganut Azas Kebebasan Berkontrak dan Azas Konsensualisme.
  • Azas Kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Azas Konsensualisme , artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakatanatara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.

D. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi yang terbagi dalam 4 kategori, yaitu :
  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  • Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakuka wansprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori yaitu :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi
3. Peralihan Risiko

E. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
Cara-cara menghapus suatu perikatan :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
5. Percampuran hutang
6. Pembebasan Hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan/pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewatnya waktu


1.5 A. Standar Kontrak
Standar kontrak adalah Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 ,yaitu :
  • Kontrak standar umum adalah kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  • Kontrak standar khusus adalah kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
· Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
· Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
· Ada suatu hal tertentu
· Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
o Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
o Tidak bertentangan dengan kesusilaan
o Tidak bertentangan dengan undang-undang.

B. Macam-macam Perjanjian
Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru, Djamil, Faturrahman, Soenandar dan Taryana. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:
  • Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak
  • Perjanjian Cuma-Cuma adalah persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama (Benoemd) adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
  • Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan (Zakelijk) adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering dan transfer).
  • Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
  • Perjanjian Real adalah suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian yang dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada (Pasal 1438 KUHPerdata).
  • Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts) adalah Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung-untungan Menurut Pasal 1774 KUHPerdata adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik adalah suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama (co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian di dalamnya.

C. Syarat Sahnya Perjanjian
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3. Adanya Obyek
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

4. Adanya kausa yang halal
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

D. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
  1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, perjanjian telah ada / lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan / akseptasinya.
2. Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  • Terlibat hukum
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatuhan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


1.6 A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

B. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
· Hukum tertulis dikodifikasi
· KUHD
· KUHP

Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000 -1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha atau pemilik perusahaan yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.

Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut apat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


Contoh Kasus Hukum Perdata
Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Portanigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milk negara yang di atasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi.
Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996). Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut.
Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya. Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Dalam hal ini terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Tanah (BPN) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada mafia tanah yang terlibat.

Analisis :
Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan. Kasus diatas termasuk dalam kasus perdata Karena telah terjadi persetujuaan antara pihak PT. Portanigra dengan pihak H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono dalam hal jual beli tanah. Di dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum peedata adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang menyetujui antara hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara PT. Portanigra dengan H. Djuhri dan Muh. Yatim Tugono. Sengketa ini berawal dari penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996). Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya ”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

Penyelesaian :
Menurut saya solusi dari permasalahan diatas ialah Pihak PT. Portanigra bernegoisasi dengan warga bahwa PT. Portanigra mengikhlaskan tanahnya kepada warga sebelum tahun 1997 yang memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997 keatas tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan pemilik sebelumnya.pengadilan juga telah memutuskan bahwa PT. Portanigra hanya bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak menggangu warga dan kampus Mercu Buana, sedangkan Meruya Residence lebih tenang karena sudah membeli langsung hak kepemilikan tanah ke Porta Nigra.

SUMBER : https://citasoktabrian.wordpress.com/2014/06/19/rangkuman-bab-12345-aspek-hukum-dalam-ekonomi/

http://syifamaulidinay.blogspot.com/2016/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pengertian.html

https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/

http://muzaniug.blogspot.com/2015/05/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html

http://ekawidiantoro.blogspot.com/2013/04/pengusaha-dan-kewajibannya.html

http://eltinne-donna.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-sengketa-tanah-meruya.html

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf

Komentar

Postingan Populer